Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PTPS se Kecamatan Kembang


PENGUMUMAN
PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS
KECAMATAN KEMBANG KABUPATEN JEPARA
Nomor: 04/POKJA/Panwascam-KMB/V/2018

Menindaklanjuti surat edaran Bawaslu Kabupaten No. 100/Bawaslu-Prov.JT-10/OT.00/V/2018 perihal instruksi pembentukan Pengawas TPS Kecamatan Kembang, bahwa untuk TPS Desa yang belum terpenuhi jumlah peserta minimal 2 (dua) orang, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran sampai tanggal 30 Mei 2018.
Setelah penutupan pendaftaran tanggal 27 Mei 2018, terdapat 8 (delapan) desa yang  jumlah pendaftarnya belum mencapai ketentuan yaitu minimal 2 (dua) orang pendaftar.sehubungan dengan hal tersebut maka Pokja pembentukan Pengawas TPS Kecamatan Kembang melakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota Pengawas TPS untuk desa Bucu, Dermolo, Dudakawu, Jinggotan, Kaliaman, Kancilan, Sumanding, dan Tubanan sampai hari Rabu tanggal 30 Mei 2018.
Adapun ketentuan pendaftaran  adalah sebagai berikut :
1.       Persyaratan calon anggota Pengawas TPS adalah sebagai berikut :
a.       Warga Negara Indonesia;
b.      pada  saat  pendaftaran  berusia  paling  rendah  25  (dua  puluh  lima)tahun.
c.       setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  negara,  Undang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia,  Bhinneka  Tunggal  Ika,  dan  cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.      mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e.       memiliki  kemampuan  dan  keahlian  yang  berkaitan  dengan Penyelenggaraan  Pemilu,  Ketatanegaran,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;
f.       berpendidikan  paling  rendah  sekolah  menengah  atas  atau sederarjat
g.      berdomisili  di  Kelurahan/Desa  setempat  yang  dibuktikan  dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h.      mampu  secara  jasmani,  rohani,  dan  bebas  dari  penyalhgunaan narkotika;
i.        mengundurkan  diri  dari  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j.        tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak  pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara  5  (lima) tahun atau lebih;
k.      bersedia  bekerja  penuh  waktu  yang  dibuktikan  dengan  surat pernyataan;
l.        bersedia  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di pemerintahan,  dan/atau  badan  usaha  milik  negara/badan  usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m.    tidak  berada  dalam  ikatan  perkawinan  dengan  sesame Penyelenggara Pemilu.

2.       Mengajukan  surat  pendaftaran  yang  ditujukan  kepada  Panwaslu Kecamatan Kembang dengan dilampiri:
a.       Foto copyKartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku ;
b.      Foto copy ijasah pendidikan terakhir yang sudah disyahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang ;
c.       Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar ;
d.      Daftar Riwayat hidup (DRH) ;
e.       Surat keterangan sehat dari puskesmas/Rumahsakit Pemerintah ;
f.       Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ;
g.      Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggoat partai politik ;
h.      Surat keterangan dari pengurus partai politik dalam jangka 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik ;
i.        Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
j.        Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu ;
k.      Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahaan dan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih ;
l.        Surat pernyataan tdak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
3.       Pelamar  dapat  melampirkan  keterangan  atau  bukti  lain  yang mendukung kompetensi calon.
4.       Tempat  Pengambilan  Formulir  berkas  administrasi  Calon Anggota  Pengawas  TPS  di Sekretariat Panwas Kecamatan Kembang atau dapat di unduh di web Panwas kecamatan Kembang www.panwascam-kembang.blogspot.co.id atau Fb Panwascam Kembang.
5.       Dokumen  pendaftaran  dapat  diantar  langsung, Sekretariat Sekretariat Panwas Kecamatan Kembang
6.       Dibuat  masing-masing  rangkap  3  (tiga)  terdiri  dari  1  (satu)  asli dan 2 (dua) fotocopi.
7.       Waktu  penerimaan  pendaftaran  mulai  tanggal 28 s/d 30 Mei 2018 pukul 08.00 – 16.00 WIB
8.       Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PTPS se Kecamatan Kembang"

Posting Komentar