Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PTPS se Kecamatan Kembang
PENGUMUMAN
PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS
TPS
KECAMATAN KEMBANG KABUPATEN JEPARA
Nomor: 04/POKJA/Panwascam-KMB/V/2018
Menindaklanjuti surat edaran Bawaslu Kabupaten No.
100/Bawaslu-Prov.JT-10/OT.00/V/2018 perihal instruksi pembentukan Pengawas TPS
Kecamatan Kembang, bahwa untuk TPS Desa yang belum terpenuhi jumlah peserta
minimal 2 (dua) orang, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran sampai tanggal
30 Mei 2018.
Setelah penutupan pendaftaran tanggal 27 Mei 2018, terdapat 8 (delapan)
desa yang jumlah pendaftarnya belum
mencapai ketentuan yaitu minimal 2 (dua) orang pendaftar.sehubungan dengan hal
tersebut maka Pokja pembentukan Pengawas TPS Kecamatan Kembang melakukan perpanjangan
waktu pendaftaran calon anggota Pengawas TPS untuk desa Bucu, Dermolo,
Dudakawu, Jinggotan, Kaliaman, Kancilan, Sumanding, dan Tubanan sampai hari
Rabu tanggal 30 Mei 2018.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah
sebagai berikut :
1. Persyaratan calon anggota Pengawas TPS adalah
sebagai berikut :
a.
Warga
Negara Indonesia;
b.
pada
saat pendaftaran berusia paling rendah 25
(dua puluh lima)tahun.
c.
setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
d.
mempunyai
integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e.
memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaran, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;
f.
berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau
sederarjat
g.
berdomisili
di Kelurahan/Desa setempat yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h.
mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalhgunaan narkotika;
i.
mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar sebagai calon;
j.
tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k.
bersedia
bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
l.
bersedia tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
2. Mengajukan surat pendaftaran
yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Kembang dengan
dilampiri:
a. Foto copyKartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku ;
b. Foto copy ijasah pendidikan terakhir yang
sudah disyahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang ;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5
(lima) lembar ;
d. Daftar Riwayat hidup (DRH) ;
e. Surat keterangan sehat dari puskesmas/Rumahsakit Pemerintah
;
f. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita cita Proklamasi
17 Agustus 1945 ;
g. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggoat partai politik
;
h. Surat keterangan dari pengurus partai politik dalam jangka
5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik ;
i.
Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
j.
Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu ;
k. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahaan dan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih ;
l.
Surat pernyataan tdak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
3.
Pelamar dapat melampirkan keterangan
atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.
Tempat Pengambilan Formulir berkas
administrasi Calon Anggota Pengawas TPS di Sekretariat
Panwas Kecamatan Kembang atau dapat di unduh di web Panwas kecamatan Kembang www.panwascam-kembang.blogspot.co.id
atau Fb Panwascam Kembang.
5.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung,
Sekretariat Sekretariat Panwas Kecamatan Kembang
6.
Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga)
terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal
28 s/d 30 Mei 2018 pukul 08.00 – 16.00 WIB
8.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
0 Response to "Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PTPS se Kecamatan Kembang"
Posting Komentar