Kembang, Pendaftaran Panwaslu Desa diperpanjang Bagi 6 Desa
Berdasarkan hasil rekapitulasi pendaftaran Panwaslu Desa yang dilakukan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Desa di Kecamatan Kembang pada hari kamis, 28 Desember 2017 pukul 23.59 WIB, tercatat ada 5 desa yang telah memenuhi kuota yaitu minimal 3 pendaftar tiap desa yakni Bucu 4 orang, Cepogo 3 orang, Pendem 4 orang, Jinggotan 3 orang dan Dermolo 3 orang.
Sedangkan yang belum memenuhi kuota ada 6 desa, yakni Sumanding 2 orang, Dudakawu 1 orang, Kaliaman 0, Tubanan 1 orang, Kancilan 2 orang serta Balong 2 orang, sehingga 6 desa tersebut diberikan waktu perpanjangan selama 5 hari kalender yakni tanggal 29 Desember 2017 - 2 Januari 2018.
Oleh karena itu kami mohon kepada warga masyarakat di 6 desa tersebut untuk bisa mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Desa agar tercapai syarat minimal.
Pendaftaran kami tunggu di Kantor Sekretariat Panwascam Komplek Kecamatan Kembang setiap hari mulai tanggal 29 Desember 2017 - 2 januari 2018 mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB.
Adapun formulir dan syarat-syarat pendaftaran bisa di minta di balai desa masing-masing atau ke kantpr Panwascam Kembang, anda juga bisa download di Blog kami. www.panwascam-kembang.blogspot.co.id. pada postingan sebelumnya. Terima Kasih.
0 Response to "Kembang, Pendaftaran Panwaslu Desa diperpanjang Bagi 6 Desa"
Posting Komentar