Rekruitmen PPL (Panwaslu Desa) Akan dimulai 23 Desember 2017
[KEMBANG] Terkait dengan rekrutmen petugas Pengawas Pemilihan Papangan (PPL) Desa/Kelurahan pada Pilkada Jawa Tengah, maka nantinya Panwascam Kembang akan memiliki 11 orang yang ditugaskan untuk mengawasi seluruh tahapan untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 yang pencoblosan nya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 yang akan datang.
Sebagaimana pada penjelasan diatas, bahwasanya panwaslih kecamatan atau panwaslu kecamatan yang diberi mandat untuk membentuk PPL, maka panwas kecamatan harus berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan pemilihan, yaitu: mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektifitas yang diterapkan pada pelaksanaan pilkada serentak dan pemilu nasinonal (pileg dan pilpres) nantinya.
Disamping harus terpenuhinya asas-asas penyelenggaraan pemilihan diatas, panwas kecamatan dalam membentuk pengawas pemilihan lapangan juga harus memperhatikan adanya porsi keterwakilan perempuan. Serta proses rekruitmen atau pembentukan pengawas pemilihan lapangan harus dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender.
Perlu diketahui bersama bahwa panwas kecamatan yang melakukan penjaringan calon PPL adalah dengan meminta usulan nama calon pengawas pemilihan lapangan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda setempat paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah PPL pada 1 Desa/Kelurahan paling lama 5 (lima) hari kalender. Meskipun begitu, usulan nama calon dimaksud haruslah merupakan tokoh yang netral dan terlihat netral, serta memiliki integritas tinggi selaku pengawas pemilihan lapangan (PPL).
Nah, pemilihan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda diatas haruslah ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat pleno panwas kecamatan.
Sebagaimana pada penjelasan diatas, bahwasanya panwaslih kecamatan atau panwaslu kecamatan yang diberi mandat untuk membentuk PPL, maka panwas kecamatan harus berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan pemilihan, yaitu: mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektifitas yang diterapkan pada pelaksanaan pilkada serentak dan pemilu nasinonal (pileg dan pilpres) nantinya.
Disamping harus terpenuhinya asas-asas penyelenggaraan pemilihan diatas, panwas kecamatan dalam membentuk pengawas pemilihan lapangan juga harus memperhatikan adanya porsi keterwakilan perempuan. Serta proses rekruitmen atau pembentukan pengawas pemilihan lapangan harus dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender.
Perlu diketahui bersama bahwa panwas kecamatan yang melakukan penjaringan calon PPL adalah dengan meminta usulan nama calon pengawas pemilihan lapangan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda setempat paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah PPL pada 1 Desa/Kelurahan paling lama 5 (lima) hari kalender. Meskipun begitu, usulan nama calon dimaksud haruslah merupakan tokoh yang netral dan terlihat netral, serta memiliki integritas tinggi selaku pengawas pemilihan lapangan (PPL).
Nah, pemilihan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda diatas haruslah ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat pleno panwas kecamatan.
Untuk menjadi seorang petugas pengawas pemilhan lapangan (PPL), tentu ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPL Kelurahan/Desa, yakni:
1) Membuat surat permohonan yang ditunjukan kepada Panwas Kecamatan;
2) Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3) Foto copy ijazah pendidikan terakhir SLTA yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
4) Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
5) Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6) Usia pemohon minimal 25 Tahun;
7) Membuat surat pernyataan yang memuat:
*) Surat pernyataan yang setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
*) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
*) Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015
*) Surat Keterangan dari pengurus partai politik (parpol) bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
*) Sehat jasmani dan rohani;
*) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
*) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
*) Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
*) Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
*) Surat keterangan bebas narkoba
Jangka waktu penerimaan permohonan calon pengawas pemilihan lapangan dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan diatas akan dilangsungkan (dibuka) selama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak dilakukannya pemberitahuan penerimaan calon PPL.
Atas adanya permohonan dimaksud, apabila terdapat berkas yang kurang lengkap, maka panwas kecamatan akan memberikan waktu perbaikan berkas selama 3 (tiga) hari kalender. Serta apabila jumlah calon PPL minimal tidak terpenuhi, maka panwas kecamatan akan meminta kembali usulan nama paling lama 5 (lima) hari kalender.
Penelitian administrasi pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilihan Lapangan akan dilakukan selama 5 (lima) hari sejak penerimaan berkas untuk mengetahui keabsahan dan legalitas berkas calon PPL yang dapat dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak-pihak yang terkait.
Untuk memutuskan nama-nama calon PPL, maka panwas kecamatan akan melakukan rapat pleno yang berdasarkan pada pemeriksaan berkas yang telah memenuhi seluruh syarat untuk selanjutnya berhak mengikuti proses selanjutnya.
Atas nama-nama yang telah diputuskan memenuhi syarat calon anggota pengawas pemilihan lapangan desa/keluruhan, maka panwascam akan mengumumkannya dalam jangka waktu 1 (satu) hari kalender setelah penelitian administrasi selesai dilakukan, yakni pengumuman akan dilakukan melalui papan pengumuman di sekretariat panwas kecamatan dan/atau tempat lain yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
Setelah proses diatas, selanjutnya panwascam akan melakukan tes wawancara terhadap calon anggota pengawas pemilihan lapangan (PPL) yang bersangkutan. Dimana tes wawancara ini dilakukan paling lama 2 (dua) hari kalender setelah pengumuman nama calon yang lulus seleksi administasi. Tes wawancara terhadap masing-masing peserta yang menjadi calon PPL dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) menit.
Sebagaimana penjelasan diawal tulisan ini, bahwasanya 1 Desa atau Kelurahan akan memiliki 1 orang petugas pengawas pemilihan lapangan atau ppl. Artinya, jumlah ppl per kecamatan adalah tergantung pada jumlah desa/kelurahan yang ada di kecamatan tersebut. Contohnya: kecamatan Kembang yang memiliki 11 Desa maka nantinya Panwascam untuk kecamatan Kembang akan memiliki atau terdapat 11 orang pengawas pemilihan lapangan Desa untuk mengawasi tahap pelaksanaan pilgub jateng 2018. Untuk PPL yang kinerjanya baik akan di rekomendasi menjadi PPL pada pemilu nasional 2019.
0 Response to "Rekruitmen PPL (Panwaslu Desa) Akan dimulai 23 Desember 2017"
Posting Komentar